Untitled Document
 Home
 Visi & Misi
 Sejarah / History
 Organisasi
 Service / Pelayanan
 Gereja - Gereja Cabang
 Rubrik Kesehatan
 Departemen Misi
 News & Berita
 Hubungi Kami
 Kesaksian
 Photos
 Khotbah Gembala
PANTI ASUHAN GRAHA ANUGRAH


JL KEJAYAAN BELAKANG NO. 10-A
JAKARTA BARAT 11140
TELPON: 6339331.

 

Badan Pengurus
Pembina : Johanes S.W.
Ketua : Arie Noke
Wkl Ketua : Alip Setiawan
Bendahara : Ashok Thakurdas
Sekretaris: Nanny Atmadja
Anggota :
Henny Kembaren
Dicky Chandra - Winny Noke - Elis
Setiawan Sugiarto.
Panti Asuhan Graha Anugerah didirikan oleh GSJA BATU TULIS JL Batu Tulis No.43 Jakarta Pusat pada September 2002.
Tempat kami dapat menampung 30 orang


PERSYARATAN PENDAFTARAN ANAK PANTI ASUHAN GRAHA ANUGERAH

Katagori anak yang diterima:
1. Lakilaki berusia 4 s/d 8 tahun.
2. Status Yatim, Piatu , atau Yatim Piatu, dari keluarga tidak mampu.

Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Surat permohonan dari wali bahwa anak tersebut akan dititipkan pada Panti Asuhan Graha Anugerah.
2. Surat pernyataan kesediaan dari wali/orang tua untuk menerima kembali anak yang dititipkan kepada kami, apabila Panti Asuhan Graha Anugerah menganggap bahwa anak tersebut tidak mentaati tata tertib.
3. Surat pernyataan setuju bahwa anak tersebut akan dibimbing dan diasuh dengan cara iman Kristiani, sesuai dengan Injil Kristus Yesus.
4. Anak tersebut wajib lulus tes kesehatan, melalui dokter yang dirujuk oleh Panti Asuhan Graha Anugerah.
5. Anak tersebut wajib lulus tes psikologis/intelligence quotient/emotion quotient yang diuji oleh Panti Asuhan Graha Anugerah.
6. Anak tersebut dengan persetujuan wall, setuju tunduk pada peraturan yang dibuat oleh Panti Asuhan Graha Anugerah.

Dokumen yang diperlukan:

1. Akte Lahir/Akte kenal lahir/surat keterangan kelahiran dari lurah setempat atas nama anak tersebut.
2. Pasfoto 4X3 sebanyak6 lembar.
3. Surat rekomendasi dari Gereja, Badan sosial , Lembaga sosial masyarakat.
4. Surat riwayat hidup anak tersebut, mulai dari lahir sampai saat ini.
5. Foto copy KTP & KK dari wali/orang tua.
6. Surat keterangan meninggal dari orang tua anak tersebut.
7. Surat keterangan sekolah berupa rapor terahir, bila anak tersebut sudah bersekolah.


Jakarta 20 Mei 2003.
PA.Graha Anugerah.


Untuk Mendapatkan Formulir panti asuhan Graha Anugerah Silakan Klik disini



TATA TERTIB PANTI ASUHAN GRAHA ANUGERAH

1. Waktu berkunjung wali hari Sabtu pukul 14:00 s/d 18:00 sebulan hanya satu kali.
2. Wali/orang tua tidak diperkenankan masuk kainar anak pada waktu berkunjung.
3. Wali/orang tua tidak diperkenankan untuk menginap/bermalam di Panti.
4. Wali/orang tua wajib menasebati anak yang dititipkan di Panti Asuhan Graha Anugerah agar mentaati tata tertib , pengasuh dan pengurus panti.
5. Wali/orang tua tidak diperkenankan memberikan uang/barang tanpa sepengetahuan dan seizin pengasuh.
6. Pengasuh dan pengurus panti berkewajiban untuk memperhatikan perilaku anak asuh, mendidik mereka sesuai dengan Firman Tuhan ,mengasihi mereka sebagai anak titipan Tuhan.
7. Setiap anak wajib mentaati jam bangun pagi ? isirahat ?jam belajar ?jam makan
?jam tidur ?jam ibadah yang diatur oleh pengasuh.
8. Setiap anak wajib mentaati pengasuh dalam pembagian tugas kerja.
9. Setiap anak yang akan melakukan kegiatan diluar panti/keluar untuk keperluan sesuatu ,harus mendapat izin pengasuh.
10. Setiap anak wajib menghormati pengasuh/pengurus dan semua petugas di panti Asuhan, sehingga tercipta suasana kekeluargaan.
11. Setiap anak wajib mengikuti ibadah di panti asuhan dan di Gereja Sidang Jemaat Allah Jl.Batu tulis No. 43.
12. Setiap anak wajib bersekolah disekolah yang ditentukan oleh pengurus Panti Asuhan Graha Anugerah.
13. Setiap anak akan disekolahkan sampai tmgkat Sekolah menengah kejuruan.
14. Setiap anak hanya boleh tinggal di dalam panti sampai ber-umur 20 tahun, dan harus keluar dari Panti Asuban Graha Anugerah untuk mencari pekerjaan atau tempat tinggal lain.
15. Setiap anak yang tidak mentaati peraturan dan tidak menghormati pengasuh dan pengurus, akan diperingatkan, apabila sudah diperingatkan dan dididik tidak juga bisa mentaati peraturan, maka pengasuh berhak mendisiplin anak tersebut, dan sampai pada akhirnya pengurus yang akan memutuskan dengan status anak
tersebut kemungkinan dikembalikan kepada wali/orang tua adalah hak badan pengurus.
16. Hal hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian.


JADWAL HARlAN KEGIATAN PANTI ASUHAN GRAHA ANUGERAH

Jam Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu
5:30 s/d 6:00 Mandi - Doa - Sarapan. Mandi - Doa - Sarapan. Mandi - Doa - Sarapan. Mandi - Doa - Sarapan. Mandi - Doa - Sarapan. Mandi - Doa - Sarapan. Mandi - Doa - Sarapan.
6:00 s/d 12:30 Kesekolah Kesekolah Kesekolah Kesekolah Kesekolah Kesekolah  
12:30 s/d 13:00 Makan siang Makan siang Makan siang Makan siang Makan siang Makan siang Makan siang
13:00 s/d 14:00 Buat PR sekolah Buat PR sekolah Buat PR sekolah Buat PR sekolah Buat PR sekolah Buat PR sekolah Nonton TV / Rekreasi
14:00 sfd 14:30 Membersih kan rumah Membersih kan rumah Membersih kan rumah Membersih kan rumah Membersih kan rumah Membersih kan rumah Nonton TV / Rekreasi
14:30 s/d 15:30 Tidur Siang / Istirahat Tidur Siang / Istirahat Tidur Siang / Istirahat Tidur Siang / Istirahat Tidur Siang / Istirahat Bersama orangtua WaIi Nonton TV / Rekreasi
15:30 s/d 17:00 Melatih kreativitas Melatih kreativitas Melatih kreativitas Melatih kreativitas Melatih kreativitas Melatih kreativitas.
Orang tua / wali boleh ikut.

Membersih
kan tempat tidur/ kamar

17:00 s/d 18:00 Mandi & makan Mandi & makan Mandi & makan Mandi & makan Mandi & makan Mandi & makan Mandi & makan
18:00 s/d 19:00 Belajar Belajar Belajar Belajar Belajar Belajar  
19:00 s/d 20:00 Ibadah Ibadah Ibadah Ibadah Ibadah Ibadah Ibadah
20:00 s/d 5:30 Tidur Tidur Tidur Tidur Tidur Tidur Tidur

Untuk hari Sabtu, apabila tidak sedang dikunjungi oleh orang tua/wali, maka Jam tersebut digunakan untuk tidur siang/istirahat
Untuk anak usia 10 tahun keatas, atau sudah bisa membantu pekerjaan rumah , akan diberi tugas oleh pengurus Panti
Ketetapan ini harus ditaati oleh semua orang yang tinggal daam Panti Asuhan Graha Anugerah.

Jakarta, 10 July 2003
Thomas Herry



[Kembali]
(c) 2004 Gereja Sidang Jemaat Allah Batu Tulis All Rights Reserved